SEJARAH Pemerintahan Orde Baru (ORBA)
Pemerintahan
Orde Baru (ORBA)
1.
Pengertian Di Pemerintahan Orde Baru
ORDE BARU (ORBA) adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan negara yang
diletakkan kembali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Dengan kata lain, ORBA adalah suatu orde yang mempunyai sikap dan
tekad Bangsa Indonesia untuk mengabdi pada kepentingan rakyat dan nasional
dengan dilandasi oleh semangat dan jiwa Pancasila serta UUD 1945. Lahirnya Orde
Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Dengan
demikian Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) sebagai tonggak lahirnya Orde
Baru.
2.
Lahirnya Surat Perintah 11 Maret 1966
Pada tanggal 11 Maret
1966 di Istana Negara diadakan Sidang Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan
yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan
keluar terbaik agar dapat menyelesaikan krisis yang memuncak secara bijak. Ketika
sidang tengah berlangsung, ajudan presiden melaporkan bahwa di sekitar istana
terdapat pasukan yang tidak dikenal. Untuk menghindari segala sesuatu yang
tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada
Perkembangan Masyarakat Indonesia pada Masa Orde Baru 3 Waperdam II (Wakil
Perdana Menteri II) Dr J. Laimena. Dengan helikopter, Presiden Soekarno
didampingi Waperdam I, Dr Subandrio, dan Waperdam II Chaerul Saleh menuju
Istana Bogor. Seusai sidang kabinet, Dr J. Laimena pun menyusul ke Bogor.
Tiga orang perwira
tinggi yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan
Brigadir Jenderal Amir Machmud menghadap Letnan Jenderal Soeharto selaku
Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan
dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk minta izin akan menghadap presiden. Pada
hari itu juga, tiga orang perwira tinggi sepakat untuk menghadap Presiden
Soekarno di Istana Bogor dengan tujuan untuk meyakinkan kepada Presiden
Soekarno bahwa ABRI khususnya AD tetap siap siaga mengatasi keadaan. Di Istana
Bogor Presiden Soekarno didampingi Dr Subandrio, Dr J. Laimena, dan Chaerul
Saleh serta ketiga perwira tinggi tersebut melaporkan situasi di ibukota
Jakarta. Mereka juga memohon agar Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk
mengatasi keadaan.
Kemudian presiden
mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto
selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan menjamin
keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan demi keutuhan bangsa
dan negara Republik Indonesia. Adapun yang merumuskan surat perintah tersebut
adalah ketiga perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir
Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bersama Brigadir Jenderal
Subur, Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa. Surat itulah yang
kemudian dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.
3.
Tindak Lanjut Supersemar
Sebagai tindak lanjut
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Letnan Jenderal Soeharto sebagai
pengemban Tugas Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
·
Tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah
surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya
yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di
seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti
ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran PKI
beserta ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan dari seluruh rakyat
karena merupakan salah satu realisasi dari Tritura.
·
Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar
mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan
diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal
18 Maret 1966.
·
Tanggal 27 Maret pengemban Supersemar
membentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan.
Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini adalah mereka yang jelas tidak
terlibat dalam G 30 S/PKI. Membersihkan lembaga legislatif dimulai dari
tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPRGR yang diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai
tindak lanjut kemudian dibentuk pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan
DPRGR baru memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan
ormas-ormasnya.
·
Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan
jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai
menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI. Seperti halnya dengan
DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan UUD 1945,
MPRS mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada lembaga kepresidenan.
Tanggal 20 Juni sampai
5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai berikut.
·
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang
Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
·
Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur
Kedudukan LembagaLembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
·
Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang
Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
·
Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966
tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
·
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang
Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
·
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang
Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
·
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang
Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi
Terlarang di Indonesia.
Dengan berakhirnya
Sidang Umum IV MPRS, berarti landasan awal Orde Baru berhasil ditegakkan.
Demikian pula dua dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) telah dipenuhi, yaitu
pembubaran PKI dan pembersihan kabinet dari unsur-unsur PKI. Sementara itu,
tuntutan ketiga, yaitu penurunan harga yang berarti perbaikan bidang ekonomi masih
belum diwujudkan. Hal itu terjadi karena syarat mewujudkannya perlu dilakukan
dengan pembangunan pasilitas secara terus-menerus dan membutuhkan waktu yang membutuhkan
waktu cukup lama. Pelaksanaan pembangunan agar lancar dan mencapai hasil yang
sangat maksimal dan memuaskan..