Visiuniversal----Untuk anda yang ingin berkarir sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil, berikut informasi tentang salah satu Jabatan Fungsional Tertentu yang bergerak dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan Non Formal dan Informal yaitu Jabatan Fungsional Penilik. Adapun yang melatar belakangi jabatan Fungsional Penilik ini adalah (1) Sesuai dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan pegawai negeri sipil perlu ditetapkan jabatan fungsional. (2) Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut telah ditetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (3) Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, diperlukan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; (4) Petunjuk Teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsiona penilik; prosedur, rincian kegiatan dan atata cara penilaian angka kredit; kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI);
Jabatan Fungsional Penilik adlaah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengedalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Download Juknis Penilik di sini !!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Jenjang Jabatan dan Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penilik
A. Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan penilik dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1. Penilik Pertama
Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b
2. Penilik Muda:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingakt I, Golongan ruang III/d
3. Penilik Madya
a. Pembina, golongan ruang IV/a
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembinan Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Pembina Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Unsur-Unsur Kegiatan Penilik :
1. Unsur Utama
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional Penilik
serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Kegiatan Pengendalian Mutu Program PAUDNI, meliputi:
1) perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI;
2) pelaksanaan pemantauan program PAUDNI;
3) pelaksanaan penilaian program PAUDNI;
4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI; dan
5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUDNI.
c. Kegiatan evaluasi dampak program PAUDNI, meliputi;
1) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak
program PAUDNI;
2) penyusunan instrumen evaluasi dampak programPAUDNI;
3) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI;dan
4) presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
d. Kegiatan pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUDNI;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PAUDNI; dan
3) pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI;dan
4) menjadi juara dalam lomba karya ilmiah.
2. Unsur Penunjang
Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik, meliputi:
a. Pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PAUDNI;
c. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PAUDNI;
d. Studi banding di bidang pengendalian mutu program PAUDNI;
e. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya;
g. Keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Download Juknis Jabatan Fungsional Penilik di sini!!
Disarankan dowload menggunakan PC/Laptop !
Referensi :
- Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsiona Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permendikbud Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.