CARA PENETAPAN DUPAK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

Visiuniversal----Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, serta diperjelas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 38 Tahun 2013 disebutkan Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, Pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal.

Berdasarkan peraturan tersebut Penilik merupakan jabatan tingkat keahlian, yang terdiri dari jenjang dan pangkat yaitu untuk jabatan pertama, muda, madya dan utama. Adapun penetapan jenjang dan pangkat jabatan fungsional Penilik berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiki setelah ditetapkan oleh pajabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit jabatan fungsional penilik yang dimaksud adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penilik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai dan jumlah angka kredit yang telah diperhitungkan oleh Penilik dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai (Permendikbud Nomor 38 Tahun2013).

Sebelum menyusun DUPAK, perlu dipersiapkan data atau dokumen yang akan dimasukan ke dalam format DUPAK. Diantaranya SK terakhir atau SK pengangkatan pertama sebagai Penilik, PAK terakhir, dan dokumen/bukti fisik yang akan dinilaikan, seperti Ijasah, sertipikat bintek/diklat, hasil karya pengembangan profesi, serta bukti fisik lainya yang akan dinilaikan.

Mengisi format DUPAK dimulai dari mengisi masa penilaian. Bagi yang kenaikan pangkat periode april, masa penilaianya dari penilaian di PAK terakhir sampai dengan 31 desember, bagi kenaikan pangkat oktober, masa penilaianya sampai dengan 30 juni.

Langkah berikutnya, mengisi data identas pengusul. Mulai dari Nama, NIP, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja dan lain – lain yang terkait dengan identias pengusul. Kemudian mengisi nilai dikolom yang ada di DUPAK. Dimulai unsur nilai pendidikan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan nilai unsur penunjang.

Di kolom lama diisi nilai yang berasal dari PAK terakhir yang dimiliki, kolom baru diisi nilai yang diusulkan (format DUPAK terlampir). Adapun lampiran DUPAK terdiri dari :

a. Surat pernyataan pejabat/atasan Penilik tentang

melaksanakan/memperoleh ijasah atau sertipikat bintek/diklat.

b. Surat pernyataan melaksanakan tugas pengendalian mutu.

c. Surat pernyataan melaksanakan evaluasi dampak program.

d. Surat pernyataan melaksanakan pengebangan profesi.

e. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas.


DUPAK diajukan dengan surat pengantar dari:Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi Penilik Madya pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.

Bagi Penilik Pertama Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a diusulkan penilaian ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

Dalam pengajuan DUPAK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, setiap Penilik harus menyampaikan dokumen bukti fisik prestasi kerja yang sesuai dengan ketentuan jumlah angka kredit yang dipersyaratkan dan melampirkan:

a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir;

b. Salinan/fotokopi sah SK terakhir tentang penyesuaian/pengangkatan pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan Penilik;

c. Salinan/foto copy sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir;

d. Salinan/fotocopi sah surat pernyataan melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang beserta bukti fisiknya;

e. Bukti fisik hasil pelaksanaan tugas sebagai Penilik dengan melarnpirkan surat pernyataan pelaksanaan tugas.

f. Semua dokumen harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Prestasi kerja dengan angka kredit yang diusulkan, dituangkan dalam unsur, butir dan kolom/lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir DUPAK jabatan fungsional Penilik seperti contoh format XII-A/XII-B/XllC/Xll-D dan XIII-A/XIII-B/XIll-C/XIII-D. (Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013).

Alur Pengusulan DUPAK seperti Gambar berikut ini:

Gambar 1.1 Alur usulan DUPAK Penilik Madya Gol. IV/b sampai dengan 
Penilik Utama Gol. IV/d.


Gambar 1.2 Alur Usulan DUPAK Sampai Diterbitkan PAK


Gambar 1.3 Alur Usulan DUPAK Penilik Pertama Gol. III/b sampai dengan
Penilik Madya Gol. IV/a.


Rangkuman

a. Menyusun Dupak, dimulai mengisi masa penilaian di

format, kemudian mengisi identitas pengusul selanjutnya memasukan nilai yang diusulkan. Kolom lama di format DUPAK diisi nilai dari PAK terakhir yang dimiliki, kolom baru diisi nilai yang diusulkan.

b. DUPAK harus dilampiri surat pernyataan memperoleh ijasah/sertpikat bmtek atau diklat, pernyataan melaksanakan pengendalian mutu, melaksanakan pengembangan profesi, dan surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas.


Baca juga: Cara penghitungan Angka Kredit Penilik di sini !!


Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!