Visiuniversal----Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan berbagi informasi tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) yaitu Jabatan Fungsional Penilik.
Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang "miskin struktur, namun kaya fungsi.
Jenis-jenis Jabatan Fungsional
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam suatu rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
Pengertian Jabatan Fungsional Penilik
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Dijelaskan bahwa:
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian
Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penilik Pertama;
b. Penilik Muda;
c. Penilik Madya; dan
d. Penilik Utama.
Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. ,
b. Penilik Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penilik Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!
Rincian kegiatan Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penilik Pertama, yaitu:
1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11. Menyusun laporan triwulan; dan
12. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8. Menyusun laporan hasil pemantauan;
9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er~ilaianp rogram pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
c. Penilik Madya, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4. Mengumpulkan data program PNFI;
5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7. Menyusun laporan hasil pemantauan;
8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian prograM pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d. Penilik Utama, yaitu:
1. Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pernbelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9. Menyusun laporan triwulan;
10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11. Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12. Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14. Menyiapkan bahan presentasi; dan
15. Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan tentang Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda khususnya bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini hingga akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan sukses selalu. Wassalamualaikum Wr. Wb.