Visiuniversal---Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, bahwa salah satu prasyarat kenaikan jenjang jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Selanjutnya ketentuan terkait pelaksanaan uji kompetensinya di atur oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar tahap 1 (satu) tahun 2022 secara dalam jaringan (daring). Persyaratan Penilik dan Pamong Belajar yang dapat mengikuti pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar adalah sebagai berikut:
1. Diprioritaskan untuk yang akan naik jenjang jabatan pada tahun 2022;
2. Telah menduduki golongan terakhir (III/b atau III/d untuk Pamong Belajar dan III/b, III/d atau IV/c untuk Penilik) minimal 1 tahun.
3. Memperoleh pengantar/rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
4. Mengunggah berkas pengusulan uji kompetensi yang terdiri atas:
a. SK kenaikan pangkat/golongan terakhir jabatan Penilik/Pamong Belajar atau SK Pengangkatan pertama sebagai Penilik atau Pamong Belajar bagi yang belum pernah naik pangkat/golongan/jenjang jabatan Penilik/Pamong Belajar.
b. Surat pengantar/rekomendasi mengikuti uji kompetensi dari atasan langsung. Tahapan dan jadwal uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar diatur sebagai berikut:
- Sosialisasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan secara online (link zoom meeting menyusul)
- Pendaftaran peserta secara daring atau Online melalui laman https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id.
- Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pengumuman hasil verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
- Pelaksanaan uji kompetensi
- Pengumuman hasil uji kompetensi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah dilakukan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Penilik dan Pamong Belajar tahun 2022 maka hasil uji kompetensi yang telah dilakukan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk naik jenjang jabatan.
Demikian tentang informasi pendaftaran Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional penilik dan Pamong Belajar tahun 2022, untuk jelasnya bisa mengunjungi situs paud kemdikbud yang bersangkutan.