www.ainamulyana.xyz Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor
464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK),
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai
model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan
penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, sehingga
perlu diganti.
Kepmendikbudristek Nomor 464/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Tags:
Berita