Adat Ambalan
Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak di Suatu Ambalan. Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan/SOP tersebut, para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka. Adat Ambalan disusun dan disahkan melalui Musyawarah Penegak Puteri dan Putera (MUSPPANITERA), merupakan keputusan tertinggi dalam Ambalan Penegak setelah Musyawarah Gugus Depan (MUGUS) yang berarti WAJIB ditaati oleh semua anggota Gugus Depan.
Proses pembuatan adat ambalan dapat dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan atau langsung melalui musyawarah ambalan. Adat ambalan sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi setiap anggota ambalan. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku di ambalannya, langsung meminta maaf dan bersedia menerima sanksi. Adat ambalan harus mampu mendorong para pramuka penegak untuk bertindak disiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat yang baik dan maju.
Ketentuan Adat Ambalan
- Runcingan bambu pada bambu runcing sepanjang 17 Cm mengingatkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia
- Bendera merah putih dengan lebar 8 dm mengingatkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia
- Bambu runcing dari atas sampai bawah sepanjang 1945 Cm megingatkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia
- Bambu runcing merupakan senjata ampuh waktu merebut kemerdekaan
- Sang Merah Putih merupakan lambang kejayaan Indonesia yang harus dipertahankan
- Siapa yang terlambat datang di tempat latihan lebih dari 5 menit harus menirukan suara kucing.
- Tidak hadir dalam pertemuan tanpa memberi alasan akan didenda Rp 5.000,00 untuk kas ambalan dan harus membersihkan sanggar.
- Pada saat dibacakan sandi ambalan, penegak memegang setangan leher dengan tangan kanan dan meletakkan di dada sebelah kiri, padangan mata ke bawah, sedangkan yang masih tamu ambalan balik kanan.