Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Norma, Standar,
Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penerbitan buku merupakan bagian
kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma,
standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku; b) bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha
dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan
menteri/kepala lembaga; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan
Berusaha untuk Penerbitan Buku
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang NSPK Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
Tags:
Permendikbud