Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, seotang Pejabat Fungsional berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya,
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Pejabat
Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit
Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang
memimpin Unit Organisasi.
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Tags:
Permenpan