Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemdikbudristek

Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemdikbudristek


Persesjen
Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemdikbudristek
,
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan
dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia,
dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri; b) bahwa untuk kelancaran
pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara
pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang
dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar,
masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!