PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN

PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN
PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN


PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 yang bersumber dari APBN telah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang ketentuan yang terdapat dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, bagi Calon PNS, besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Sementara itu, besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 bagi Penerima Tunjangan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal Hari Raya. Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023. Sementara itu, Gaji Ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Jika Gaji Ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni tahun 2023. Besaran Gaji Ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

PMK Nomor 39 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 tidak dapat diganggu gugat kecuali terjadi kesalahan dalam penghitungan yang berakibat pada besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat kesalahan dalam penghitungan, maka akan dilakukan perbaikan pembayaran pada periode berikutnya.

Selain itu, PMK Nomor 39 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan tunjangan atau penghasilan lainnya. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 juga tidak dapat digunakan sebagai jaminan atau jaminan untuk memperoleh kredit atau pinjaman.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pada periode antara pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, maka Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masa kerja yang telah dilakukan.

PMK Nomor 39 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan anggaran.

DOWNLOAD PP No. 15 Tahun 2023


Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!