Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma PDF diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan fraksionasi plasma dilaksanakan
guna melindungi masyarakat terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat
derivat plasma; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan produk obat derivat plasma
untuk pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pelayanan Darah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan
Fraksionasi Plasma.