Pemerintah Menerbitkan SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024 |
Pemerintah Menerbitkan SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024
Pada tahun ajaran 2023/2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan satuan pendidikan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Keputusan ini dikeluarkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 022/H/KR/2023.
Penerbitan SK Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kedua, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan dalam keputusan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diterbitkanlah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024. Satuan pendidikan yang termasuk dalam kategori ini mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk peserta didik usia 5 sampai 6 tahun, Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) mulai dari kelas I dan IV, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) mulai dari kelas VII, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menberikan (SMA) Kejuruan mulai dari kelas X.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2023/2024 antara lain:
Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka: Satuan pendidikan harus menerapkan Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan potensi peserta didik.
Memperhatikan Pedoman Penerapan Kurikulum: Satuan pendidikan harus memperhatikan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Pedoman ini memberikan arahan dan panduan dalam pengembangan kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran.
Melakukan Pemantauan dan Evaluasi: Satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Menyesuaikan dengan Kebutuhan Peserta Didik: Satuan pendidikan harus mengakomodasi kebutuhan peserta didik dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Hal ini meliputi keberagaman minat, bakat, dan potensi peserta didik serta pemberdayaan mereka dalam proses pembelajaran.
Melaksanakan Pemulihan Pembelajaran: Satuan pendidikan juga diharapkan melaksanakan program pemulihan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pembelajaran akibat dampak pandemi COVID-19.
Menerapkan Prinsip Keberlanjutan: Satuan pendidikan harus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Prinsip ini mencakup aspek keberlanjutan lingkungan, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2023/2024 diharapkan dapat melaksanakan kurikulum yang inovatif, mengembangkan potensi peserta didik, dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan.