Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI
Peraturan
POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian
Negara Republik Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 19
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik
Indonesia