Peraturan
Menaker - Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi
Lembaga Pelatihan Kerja, diterbitkan denga pertimbangan: a) bahwa
akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b) bahwa Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan
Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan
akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Tags:
Berita