Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Permenaker Nomor 7 Tahun 2022


Peraturan
Menaker - Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
,
diterbitkan
dngan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesamaan dalam pemahaman unsur
kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur, perlu disusun petunjuk teknis penilaian
angka kredit jabatan fungsional instruktur; b) bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan unsur dan subunsur
kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Instruktur, sehingga perlu diganti.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!