Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)


Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
atau
lebih lengkapnya terkai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Ditegaskan dalam regulasi ini, ASN
baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan
Menteri ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan
keseragaman dan identitas ASN.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!