Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan
(Dapodik), Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat
(2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi