Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa Standar Proses adalah kriteria
minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan
potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar
Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan
pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Tags:
Berita