Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Oleh Satuan
Pendidikan, merupakan pengganti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
oleh Satuan Pendidikan karena dipandang masih terdapat kekurangan dan belum
dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/jasa pada satuan pendidikan.