Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
Peraturan Mendikbud Ristek
atau PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 36 TAHUN 2022 Tentang Standar Kualitas Hasil
Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil
kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam
penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur
standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan
Fungsional Widyaprada; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional
Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman
penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman
Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada.