www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa; b) bahwa
untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi
pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa.