Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes – PMK) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan
Penyakit Akibat Kerja, antara lain a) Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit
yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja; b) Pekerja adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk
lain; c) Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Permenkes – PMK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja
Tags:
Berita