Berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang
dimaksud Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal
dari Kawasan komersial, kawasan industri, Kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas
umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
Sampah. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang selanjutnya disingkat
SIPSN adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari
beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi
Pengelolaan Sampah.
PermenLHK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
Tags:
Berita