Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor
8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan,
diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa pembangunan sektor
lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan;
b) bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pengembangan generasi lingkungan
melalui pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori
oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
PermenLHK Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan
Tags:
Berita