Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi


www.aniamulyana.xyz Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Asisten Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan teknis Kegiatan Statistik.
Pejabat Fungsional Asisten Statistisi yang selanjutnya disebut Asisten Statistisi
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
teknis Kegiatan Statistik. Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya
penyediaan dan penyebarluasan Data, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya
yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!