Dalam Peraturan Presiden atau
PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan
Vokasi, dinyatakan bahwa Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tqiuan: a) meningkatkan akses, mutu, dan
relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan
kebutuhan pasar kerja; b) mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing
lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan
pasar kerja; c) melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja
Indonesia; d) membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi
untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan e) mendorong partisipasi dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
PP Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
Tags:
Berita