Surat Edaran SE Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrsitek) Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal ditujukan untuk seluru Gubernur,
Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/ Pemimpin Perguruan Tinggi
Swasta/ Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat,
Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
wilayah I-XVI