Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)
diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor
2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,
sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tags:
Berita