Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)


Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua)

diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor
2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,
sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!