Berdasarkan Permenpan RB Nomor
6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Pengelolaan
kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan
untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a) peningkatan kualitas
dan kapasitas Pegawai; b) penguatan peran Pimpinan; dan c) penguatan kolaborasi
antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku
kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada: pengembangan
kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens
antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai.