www.aniamulyana.xyz Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dekonsentrasi adalah
pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat (GWPP) adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam
rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tags:
Berita