Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus
Guru Non PNS tahun
2023/2024 merupakan pengganti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil
(Guru Non PNS)