Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-313-2020
Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Ahli Teknologi
Laboratorium Medik (ATLM) merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Profesi Ahli
Teknologi Laboratorium Medik yang sebelumnya dikenal dengan Analis Kesehatan
atau Analis Medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan
analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan
informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat akan pelayanan laboratorium
medik yang bermutu atau terstandar secara nasional maupun internasional, menuntut
profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik agar senantiasa meningkatkan daya
saing dengan kesetaraan kompetensi secara internasional.