Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang
Standar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapi
wicara di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran yang telah mampu menyelamatkan pasien dengan berbagai gangguan
penyakit tidak menu lar yang mengakibatkan berbagai gangguan organ.
Keberhasilan tersebut memerlukan penanganan lanjutan untuk pemulihan kemampuan komunikasi,
bicara, dan menelan. Diperlukan Terapis Wicara untuk merealisasikan kebutuhan pelayanan
tersebut.
Tags:
regulasi