KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan


Keputusan Menteri Kesehatan KMK
atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam
Medis Dan Informasi Kesehatan. Perkembangan teknologi informasi dalam era
globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh
dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan
diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara
global.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!