Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang
Standar Profesi Fisikawan Medik. Layanan radioterapi,
radiologi diagnostik dan internasional, kedokteran nuklir, dan fisika kesehatan
mengandung aspek fisika yang sederhana dan kompleks secara bersamaan. Hampir
semua peralatan pada keempat bidang ini merupakan hasil kontribusi para pakar
fisika di negara maju. Hal ini merefleksikan pentingnya kontribusi fisika dalam
layanan kesehatan di keempat bidang ini.
Tags:
regulasi