KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS GIGI DAN MULUT

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut


Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang
Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut.
Kesehatan gigi dan mulut
merupakan bagian integral dari status kesehatan perseorangan maupun kesehatan
masyarakat. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa
pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,
pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan
gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara
terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Kesehatan gigi dan mulut
dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan
gigi masyarakat serta usaha kesehatan gigi sekolah.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!