Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah tenaga
kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi di unit pelayanan
kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi
bidang Radiologi dalam upaya peningkatan k ualitas pelayanan kesehatan.