KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI AKUPUNKTUR TERAPIS

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis


Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang
Standar Profesi Akupunktur Terapis.
Keberadaan Akupunktur
Terapis sebagai salah sa tu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai
sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003
tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan
bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!