Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-315-2020
Tentang Standar Profesi Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku. Pembangunan
kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang dalam Undang -Undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 disebutkan
bahwa arah RPJPN 2005-2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi -tingginya dapat terwujud. Penekanan diberikan pada
peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan
preventif.