Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang
Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguan
kardiovaskular sebagaimana terlihat pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas)
tahun 2018 dimana prevalensinya mencapai 1,5% membutuhkan pelayanan kesehatan
di bidang kardiovaskular yang dapat mengatasi berbagai gangguan tersebut. Sebagai
salah satu penyakit tidak menular seiring dengan penin gkatan harapan hidup dan
kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran jumlah gangguan kardiovaskular
semakin meningkat. Penanganan gangguan kardiovaskular meliputi pencegahan,
penegakkan diagnostik dan intervensi medis. Diperlukan berbagai alat dan sarana
untuk memfasilitasi pelayanan gangguan kardiovaskular tersebut. Saat ini
penatalaksanaan gangguan kardiovaskular banyak menggunakan teknologi kedokteran
yang canggih sehingga memerlukan keterampilan khusus untuk dapat memberikan
pelayanan yang terstandar.
KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI TEKNISI KARDIOVASKULER
Tags:
regulasi