Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang
Kepegawaian, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk
memberikan kelancaran dan kelengkapan informasi dalam penyusunan standar
kompetensi jabatan oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus kompetensi
teknis bidang kepegawaian; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan
Kepegawaian Negara berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian.
PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN
Tags:
regulasi