Peraturan
BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, diterbitkan dengn
pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan
cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan,
cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan.
PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Tags:
regulasi