PERMEN ATR KBPN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
, yang
dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat
Fungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan
kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!