PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah



Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan konkuren. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD adalah PNS yang diberi
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!