Permendes
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan
Pengembangan, Dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMD) /
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat
(3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun yang dimaksud Badan Usaha Milik
Desa atau disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau
bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi
dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha
lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
PERMENDES NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG JASA BADAN USAHA MILIK DESA
Tags:
regulasi