Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang dimaksud Revisi
Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
mengenai APBN dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Tahun
Anggaran berkenaan.
Tags:
Berita