PERMENKOP-UKM NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG KOPERASI DENGAN MODEL MULTI PIHAK

PERMENKOP-UKM Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak


Berdasarkan Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah PERMENKOP-UKM
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dengan Model Multi Pihak
, yang dimaksud
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan yang dimakaud (pengertian)
Koperasi dengan Model Multi Pihak (Koperasi
Multi Pihak) adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan
kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan
kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!