Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau
PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya
dan Beracun, diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiap
orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaan
limbah nonbahan berbahaya dan beracun dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
Tags:
regulasi