Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang dimaksud Jabatan fungsional
guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang - undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Tags:
Permenpan